Kejagung Periksa Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, Usut Korupsi Impor Gula PT SMIP


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru berinisial PA terkait dengan kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023, Kamis (20/6/2024)
Selain PA, Kejagung juga memeriksa AFP selaku Koordinator Hanggar (Kepala Hanggar) pada Kawasan Berikat KPPBC Dumai, TMR selaku Kasi PKC I KPPBC Dumai periode 2018 sampai dengan 2021, TPG selaku Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lalu, PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai.
"Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama tersangka RD dan RR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP ini. Awalnya, Kejagung menetapkan Direktur PT SMIP, RD. Peran tersangka RD dalam kasus ini memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
“Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” ujarnya.
Tersangka RD juga memberikan sejumlah uang kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019–2021, Ronny Rosfyandi (RR). Uang tersebut diberikan agar impor gula PT SMIP berjalan terus.
Sepanjang 2020–2023, PT SMIP lancar melakukan impor gula sekitar 26 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian (Meperin) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
“Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” katanya.
Selepas itu, Kejagung menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019–2021, Ronny Rosfyandi (RR), sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Rabu, (15/5/2024), menyampaikan, yang bersangkutan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.
“Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” ujarnya.
Kejagung menyangka RD dan Ronny Rosfyandi (RR) melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Impor Gula PT SMIPBerita Sebelumnya
Penyanyi Virgoun Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Berita Terkait

Peran Bos PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya Tersangka Korupsi Impor Gula
6 Februari 2025 09:38 WIB

Kejagung Borgol Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya, Tersangka Korupsi Impor Gula
6 Februari 2025 00:49 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Berkah Manis Makmur Terkait Korupsi Impor Gula
31 Januari 2025 08:05 WIB

Bos PT Duta Sugar Internasional Hendrogiarto Antonio Ditangkap, Kejagung: Tak Mengindahkan Panggilan Kami!
22 Januari 2025 19:59 WIB