KPK Periksa Beberapa Saksi Kuak Potensi Korupsi Miliaran di Perusahaan Telekomunikasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juni 2024 17:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di PT Telkom (TLKM). Dugaan korupsi ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma. 

Sejumlah saksi tengah digarap KPK guna memperkuat butki dan melengkapi berkas perkara yang katanya merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Pada hari ini, Jum'at  21 Juni 2024, KPK memanggil Direktur Utama PT Telkom Indonesia pada periode 2016-2019, Alex J Sinaga, dan Direktur Utama PT Trikomsel Oke, Sugiono Wiyono Sugialam. Selain dua nama tersebut, Penyidik KPK juga memanggil Direktur EBIS PT Telkom Indonesia pada 2016-2017, Muhammad Awaludin.

“Pemeriksaan saksi dugaan TPK [tindak pidana korupsi] terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom dan PT TOP (Telering Onyx Pratama),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dalam proses penyidikan kali ini, KPK juga memeriksa petinggi OSM Collection and Debt Amjad Agoes; dan pihak swasta, Dewi Hidayat. Kemudian, petinggi PT Asiatel Globalindo dan PT TOP, mulai dari Komisaris Asiatel Globalindo sekaligus pemilik TOP, Tan Heng Lok, dan rekan sejawatnya selaku  pengurus PT Asiatel Globalindo dan TOP, Meyce Gani.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga terdapat sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. 

Jubir KPK kala itu, Ali Fikri, menyampaikan rincian lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut, diantaranya 6 rumah atau kediaman pribadi dan 4 kantor yang dua diantaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan korupsi PT Telkom dalam proyek fiktif pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp250 miliar.

PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia alat elektronik tersebut.

Hingga saat ini, KPK enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus pengadaan alat elektronik di PT Telkom. Meski demikian, lembaga antirasuah ini telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.

Mereka adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Selain itu, Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.

Topik:

KPK Telkom TLKM