Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 27 Juni 2024 01:19 WIB
Firli Bahuri. [Dok MI]
Firli Bahuri. [Dok MI]

Jakarta, MI - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri selain dijerat dengan pasal pemerasan, mantan jenderal bintang tiga Polri itu juga akan dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal tersebut berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri bertemu dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat. 

"Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 junto Pasal 65 UU tentang KPK," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Rabu (26/6/2024).

Pasal tersebut sendiri berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.[Lin]