Korupsi Bansos Jokowi Terkam Siapa Lagi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2024 02:18 WIB
Ilustrasi - Bansos Joko Widodo (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Bansos Joko Widodo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk program penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 mencapai Rp 125 miliar.

"Kerugian sementara Rp125 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/5/2024).

Tessa mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka kasus tersebut. Adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.

"Terkait tersangka, IW (Ivo Wongkaren) ya. Jadi, tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," jelas Tessa.

Kasus dugaan korupsi bansos banpres ini, kata Tessa, merupakan pengembangan perkara dari Program Bantuan Sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (ΡΚΗ) 2020-2021 di lingkungan Kemensos.

Kasus tersebut telah menjerat Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren (IW).

Kuncoro divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan. Sedangkan Ivo Wongkaren dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar subsider 5 tahun penjara.