Sidang Tuntutan SYL Cs Digelar Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Juni 2024 08:01 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Jumat (28/6/2024). 

SYL akan menjalani sidang tuntutan bersama dua mantan anak buahnya yakni, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

“Untuk tuntutan,” demikian jadwal sidang yang dikutip di SIPP PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.