Jika Melanggar, Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Ketua KPU Hasyim Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-kpu-hasyim.webp)
Jakarta, MI - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengharapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dapat diberikan putusan, yang seberat-beratnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, bila terbukti melanggar.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, untuk menanggapi sidang putusan dugaan asusila Hasyim yang akan dilaksanakan DKPP RI, pada Rabu (3/7/2024).
“Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” kata Olivia di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Menurut dia, sanksi seberat-beratnya diperlukan bila terbukti melanggar agar tidak menjadi preseden, bagi komisioner KPU RI atau KPU di tingkat daerah. “Di KPU-KPU daerah lainnya juga melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang, ‘oh yang ini, yang pusat aja enggak kena’,” ujarnya, Senin (1/7/2024).
“Jadi, daerah ada pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya,” sambungnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Hasyim, bila terbukti melanggar, maka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut dia, korban bisa melaporkan Hasyim dengan menggunakan UU TPKS.
“Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat,” jelasnya.
“Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/4/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI, oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi, untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Pengamat Dorong DKPP Tindaklanjuti Pernyataan Riswan Tony Soal Anggota KPU Suka Dugem dan Main Perempuan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-rumah-politik-indonesia-fernando-emas-foto-ist-1.webp)
Pengamat Dorong DKPP Tindaklanjuti Pernyataan Riswan Tony Soal Anggota KPU Suka Dugem dan Main Perempuan
2 jam yang lalu
![Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pks-mardani-ali-sera-foto-midhanis-2.webp)
Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri
3 jam yang lalu
![DPR Sesalkan Pemecatan Hasyim oleh DKPP, Puan: Harusnya Tidak Terjadi Hal Seperti Itu Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
DPR Sesalkan Pemecatan Hasyim oleh DKPP, Puan: Harusnya Tidak Terjadi Hal Seperti Itu
4 jam yang lalu
![Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ditantang Bongkar Kecurangan Pemilu 2024 - 'Kalau dia berani, ya lawan!' Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hasyim-1.webp)
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ditantang Bongkar Kecurangan Pemilu 2024 - 'Kalau dia berani, ya lawan!'
4 jam yang lalu