KPK Usut Dugaan Korupsi Asuransi Bangun Askrida Rp 4,4 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juli 2024 14:09 WIB
ASKRIDA (Foto: Dok MI/Aswan)
ASKRIDA (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 4,4 triliun. Kasus ini dilaporkan oleh Indonesian Audit Watch (IAW).

"Pada prinsipnya bila dokumen yang diajukan sebagai lampiran laporan lengkap, akan diproses dan ditindaklanjuti. Bila tidak, akan dimintakan untuk dilengkapi terlebih dahulu oleh pelapor," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, Minggu (7/7/2024).

Kendati, tambah Tessa, KPK tidak bisa menyampaikan laporan yang masuk karena menyangkut kerahasiaan. "Bila pelapor yang membuka ke jurnalis, itu diluar kewenangan KPK," tandas Tessa.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada beberapa waktu lalu menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan."Sudah diekspose dan disepakati untuk ditingkatkan ke tahap lidik," kata Tanak.

Adapun praktik culas menggerogoti uang rakyat di Askrida dilaporkan IAW itu terjadi pada 2018-2022. Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menyebut uang korupsi Askrida diduga mengalir ke sejumlah kepala daerah pemilik saham Askrida. 

Di antaranya gubernur Sumatera Barat, gubernur Jawa Barat, gubernur Jakarta, dan gubernur Jawa Tengah.

Dugaan keterlibatan Gubernur itu, menurut IAW, saat menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyertaan modal ABA dan atau penarikan uang cash untuk biaya komisi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 setara Rp 4,4 triliun. IAW menilai hal itu dilakukan secara serampangan. 

"Dampak aliran uang tersebut sebagian terdeteksi menjadi modal bisnis klinik kecantikan dan lainnya, seperti oleh istri atau keluarga Gubernur di beberapa tempat," katanya kepada Monitorindonesia.com, Senin (22/4/2024).

Proses endorse atas bisnis tersebut, menurut Iskandar, kerap menggunakan jasa profesional pesohor, salah satunya oleh seorang wanita berinisial P. "Sekitar jam 14, pasca pembacaan putusan MK, maka IAW akan mendatangi kantor KPK untuk menanyakan proses-proses pengaduan tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, IAW menyampaikan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa Gubernur terkait penyalahgunaan wewenang ke KPK. IAW melaporkan Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah Gubernur mencapai Rp 4,4 triliun selama kurun 5 tahun.

|Monitor Juga: Datangi KPK, IAW akan Tanyakan Aduan Dugaan Korupsi Asuransi Bangun Askrida seret Para Gubernur|

Seluruh Bangunan dan pegawai kedua pemerintah provinsi ini di asuransikan ke PT. Asuransi Bangun Askrida yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi seluruh Indonesia dan BUMD milik Pemerintah Provinsi.

Menurut Iskandar Sitorus, dugaan korupsi ini timbul lantaran penerimaan fee komisi asuransi yang diterima oleh sejumlah Gubernur, tidak dilaporkan kedalam LHKPN. Seperti yang diatur dalam undang undang. 

“Menggunakan jabatan untuk mengalokasikan uang negara demi komisi, jelas bertentangan dengan prinsip good and clean government”, ujar Iskandar Sitorus, pada 18 Maret 2023.

Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee kepada sejumlah Gubernur ini diberikan secara cash melalui 2 orang berinisial MH dan EY secara bertahap.

Berikut jumlah fee yang dibayarkan PT. ABA kepada sejumlah Gubernur di Indonesia berbanding dengan keuntungan yang diperoleh PT. ABA dalam kurun 5 tahun menurut data IAW.

Komisi 2018 Rp. 849.726.000.000,- (laba Rp. 162.185.000.000,-)
Komisi 2019 Rp. 819.751.000.000,- (laba Rp. 79.913.000.000,-)
Komisi 2020 Rp. 718.281.000.000,- (laba Rp. 75.949.000.000,-)
Komisi 2021 Rp. 941.590.000.000,- (laba Rp. 74.899.000.000,-)
Komisi 2022 Rp.1.075.714.000.000,- (laba Rp. 93.846.000.000,-)

Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK. IAW menyertakan sejumlah bukti, berupa transaksi perusahaan terkait laporan keuangan, surat dari bank Mandiri berupa kewajiban PT. ABA untuk membayar biaya claim. Serta surat jawaban PT. ABA kepada Bank Mandiri yang isinya berupa strategi dalam pengelolaan resiko bisnis.

Topik:

KPK ASKRIDA IAW