Babak Akhir Putusan Praperadilan, Ini Harapan Ibu Pegi Setiawan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Juli 2024 10:08 WIB
Ibu Pegi Setiawan, Kartini tampak menangis usai mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (Foto: ANTARA)
Ibu Pegi Setiawan, Kartini tampak menangis usai mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (Foto: ANTARA)

Bandung, MI - Ibu Pegi Setiawan, Kartini, berharap hakim tunggal dapat mengabulkan gugatan praperadilan anaknya, pada sidang lanjutan dengan agenda membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada hari Senin (8/7/2024).

"Semoga hakim memutuskan sesudahnya itu dengan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya karena anak saya tidak bersalah," kata Kartini di Bandung, Senin (8/7/2024).

Ia meyakini bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah, namun apabila gugatan ditolak, maka pihaknya akan tetap berupaya untuk membebaskan anaknya. 

"Ya seandainya ditolak sama hakim, ya tim kuasa kami tetap berusaha dan sekuat tenaga untuk membebaskan Pegi," ujarnya.

Kartini mengaku bertemu Pegi Setiawan pada Kamis (4/7/2024). Dia mengatakan, anaknya menitipkan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang mengikuti kasusnya ini hingga menjelang putusan persidangannya.

"Pegi minta doa kepada seluruh netizen dan rakyat Indonesia dan Pegi juga berterima kasih atas dukungan dan doanya yang telah mendukung Pegi karena Pegi tidak bersalah,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM meyakini majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan memenangkan gugatan, sehingga kliennya akan dibebaskan setelah sidang praperadilan.

Dia menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan, akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. 

"Kami sudah siap mental baik dari kuasa hukum dan keluarga. Kami optimis, dinyatakan batal penetapan tersangka,” kata Toni.

Topik:

Praperadilan Pegi Setiawan Ibu Pegi PN Bandung Kasus Vina