Berkas Lengkap! 15 Tersangka Pungli Rutan KPK segera Diadili
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Pungli Rutan KPK Tak Bisa Berhenti pada 15 Tersangka, Ini Alasannya Para tersangka pungli rutan di KPK (Foto: Dok MI/KPK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/632d0cda-bfc3-44a1-9d21-3917b3ae7dd6.jpg)
Jakarat, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 15 tersangka pemerasan dan pungutan liar di rumah tahanan cabang KPK kepada jaksa untuk segera disidangkan.
“Telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ya ke jaksa penuntut umum, karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (14/7/2024).
Tim penyedik KPK pun telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut. Jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja dalam menyusun dakwaan, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu, untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan,” kataTessa.
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Pansel KPK Semestinya Loloskan Nurul Ghufron Capim KPK Karena Berpotensi Digugat PTUN jika Gugur Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nurul-ghufron-1.webp)
Pansel KPK Semestinya Loloskan Nurul Ghufron Capim KPK Karena Berpotensi Digugat PTUN jika Gugur
43 menit yang lalu
![Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Ulik Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya Sri Lestari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-8.webp)
Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Ulik Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya Sri Lestari
1 jam yang lalu
![KPK Didesak Tangkap Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji, Kemenag: Buktikan Saja! Menag Yaqut Cholil (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/de9bff92-54af-4369-a6a8-9486dd6a349b.jpg)
KPK Didesak Tangkap Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji, Kemenag: Buktikan Saja!
9 jam yang lalu
![KPK Tiba-tiba Garap Dosen Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Triwilaswandio Wuruk Pribadi, Kasus Apa? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
KPK Tiba-tiba Garap Dosen Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Triwilaswandio Wuruk Pribadi, Kasus Apa?
14 jam yang lalu