Ditangkap! 2 Simpatisan SYL Penyeroyok Wartawan Terancam 5,5 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juli 2024 22 jam yang lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (Foto: Dok MI/Aswan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polisi menangkap dua simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan ke jurnalis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) usai sidang vonis SYL pada Kamis (11/7/2024).

"Dua orang tersebut adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP. Ada tidaknya pelaku lain yang diburu polisi, tak dijawab mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini. "Sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan," tandasnya.

Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan "Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan".

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus ricuh usai sidang Syahrul Yasin Limpo pada Kamis hari ini. Pantauan ERA di lokasi, sejumlah simpatisan Syahrul memadati depan pintu ruang sidang usai hakim membacakan vonis 10 tahun penjara ke SYL. Mereka memblokade jalan agar tak ada yang mendekat ke eks Mentan ini.

Sejumlah awak media telah menunggu Syahrul keluar dari ruang persidangan. Namun, jurnalis tidak bisa mendekat karena dihalangi simpatisan Syahrul.

Setelah sidang selesai, para simpatisan ini memperketat penjagaan di pintu masuk ruang persidangan. Awak media yang tak terima mencoba meminta baik-baik agar pendukung SYL ini tak menghalangi jalan.

Namun, simpatisan ini tetap berada di lokasi. Aksi saling dorong-dorong pun terjadi ketika polisi dan petugas kejaksaan hendak menggiring SYL keluar.

Situasi ini berujung keributan. Sebab, beberapa alat atau peralatan pewarta TV rusak karena simpatisan ini.

Adu mulut terjadi. Polisi yang berjaga langsung menenangkan situasi. Sementara SYL kembali dibawa masuk ke dalam ruang persidangan untuk diamankan.

Keributan terjadi karena pewarta tak terima alatnya dirusak oleh simpatisan SYL. Tak lama kemudian, awak media dan pendukung SYL baku hantam. Polisi terus berusaha menenangkan situasi. Kondisi sempat diredam usai sejumlah simpatisan diminta keluar dari PN Jakpus.

Namun tak lama kemudian, beberapa simpatisan kembali dan menghampiri sejumlah awak media. Baku hantam kembali terjadi. Situasi lalu ditenangkan petugas yang berjaga. Seluruh simpatisan diminta keluar dari PN Jakpus.

SYL pun dibawa keluar meninggalkan PN Jakpus dari pintu lain.