KPK Periksa Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juli 2024 15 jam yang lalu
Abdul Gani Kasuba mengenak peci hitam (Foto: Dok MI)
Abdul Gani Kasuba mengenak peci hitam (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa anak mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba, Senin (15/7/2024). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sang ayah. Thariq juga merupakan Komisaris PT. Fajar Gemilang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama, Muhammad Thariq Kasuba, swasta/Komisaris PT. Fajar Gemilang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan, Thariq diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU ayahnya. Selain Thariq, KPK juga memeriksa saksi lainnya seperti Muhammad Matori (Direktur PT Sala Dipta Anargya), Helmi Djen (Direktur Utama, PT Duta Halmahera Mineral dan Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera).

"Pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)/TPPU dengan Tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba), di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK mengultimatum Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK akan menjemput paksa jika Haji Robert kembali tidak hadir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

"Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa pemberikan alasan yang patut dan wajar. Maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," katanya.

Adapun haji Robert tercatat sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Panggilan pertama pada 6 Juni 2024 dan kedua di tanggal 3 Juli 2024.

Sebelumnya, Haji Robert sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain yang menjerat Gubernur Maluku Utara (nonaktif) Abdul Gani Kasuba. Pemeriksaan itu dilakukan pada 30 Januari 2024.

Perkara dimaksud yakni kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Dalam kasus itu, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.

Pada pemeriksaan tersebut, Haji Robert saat itu didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk Abdul Gani terkait pengurusan izin tambang tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Haji Robert membantah berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan Abdul Gani, kendati mengaku kenal dengan sosok gubernur nonaktif itu. 

"Wah (perusahaan) saya punya enggak ada urusannya (dengan gubernur). Kita kan (mendapatkan izin) dari pusat," ucap Haji Robert kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK mengembangkan perkara dan menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp102 miliar.