Bongkar Kasus Pungutan Fee Proyek, KPK Acak-acak Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Semarang, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengacak-acak Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024).
Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang.
Hingga kini penyidik masih menggeledah kantor.
Belum ada pernyataan dari Mbak Ita dan Pemkot Semarang terkait penggeledahan ini.
Juru Bicara KPK Tessa Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, belum merespons.
Sementara itu, tersiar kabar bahwa KPK telah menetapkan Mbak Ita dan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Topik:
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu KPKBerita Sebelumnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap
Berita Terkait
Waketum Kadin Yugi Prayanto Diduga Keciprat USD 10.000 dari Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
10 jam yang lalu
Periksa Eks Kabirokum Kementan Maman, KPK Selisik Mitra Penyedia Asam Formiat
11 jam yang lalu
Mantan Hakim Ini Lebih Yakin Kejagung daripada KPK Bongkar "Permainan" Audit BPK
16 jam yang lalu