KPK Ungkap 3 Perkara Menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Konferensi pers penahanan eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, Rabu (17/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Konferensi pers penahanan eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, Rabu (17/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 3 perkara dugaan rasuah yang menyeret Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan kawan-kawan.

Yakni, terkait pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan penerimaan gratifikasi.

Meski Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto enggan membeberkan siapa saja tersangka dalam kasus ini, namun berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, mereka yang tersangka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Martono; dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Saat ini, KPK juga masih menggeledah Kantor Wali Kota Semarang. Penyidik tengah mencari bukti terkait perkara ini.

Di lain sisi, untuk kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah itu telah mencegah sejuma orang ke luar negeri. 

“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Totalnya, ada empat orang yang dicegah KPK. Sebanyak dua orang berstatus sebagai penyelenggara negara, sisanya pihak swasta.

“Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tandas Tessa. (ar)