Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Polisikan Ayah Eky, Iptu Rudiana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso saat laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam (17/7/2024).
Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso saat laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam (17/7/2024).

Jakarta, MI - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Hadi Saputra melaporkan ayah mendiang Eky, Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pelanggaran sejumlah tindak pidana, Rabu (17/7/2024). Laporan itu dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. 

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya," kata kuasa hukum enam terpidana Jutek Bongso, Rabu malam.

Laporan terhadap Rudiana merujuk pada Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang berbeda dengan laporan terhadap saksi kunci yakni, Aep, Dede dan RT Abdul Pasren yang sebelumnya dibuat. 

“Karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti enggak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” kata Jutek.

Jutek pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran dapat menindaklanjuti laporan tersebut.