Respons Menohok Kejagung Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewah Miliknya Disita

![Sandra Dewi Artis Sandra Dewi [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sandra-dewi-8.webp)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ambil pusing dengan sikap keberatan artis Sandra Dewi, soal penyitaan 88 tas mewah miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah, yang menjerat suaminya Harvey Moeis.
88 tas branded tersebut diserahkan penyidik Kejagung, ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II, kasus dugaan korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis.
"Silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Selasa (23/7/2024).
Menurut Harli, soal penyitaan tas maupun barang bukti lainnya dalam kasus tersebut, bagian dalam konstruksi hukum yang dibuat oleh para penyidik Korps Adhyaksa.
Oleh karena itu, Harli menekankan kepada semua pihak untuk menggunakan proses persidangan, dalam rangka pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.
"Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," ujar Harli
Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Haedar mengatakan bahwa puluhan tas branded itu, dibeli dari hasil keringat Sandra Dewi, bukan dari hasil uang korupsi.
"Tas-tas juga, kalau saya tidak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris Arthur Haedar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan sebanyak 22 orang tersangka di kasus dugaan korupsi timah tahun 2015-2022.
Topik:
Kejagung Sandra Dewi Harvey MoeisBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
1 hari yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB