Pakai Cadar di Acara Pengajian, Wanda Hara Dilaporkan ke Mabes Polri

![wanda hara Fashion stylish Wanda Hara [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wanda-hara.webp)
Jakarta, MI - Fashion stylish Wanda Hara akan dilaporkan ke Mabes Polri karena dinilai telah melecehkan agama denganmengikuti acara kajian Ustaz Hanan Attaki, menggunakan hijab dan cadar bersama jemaah perempuan, padahal Wanda Hara adalah seorang laki-laki.
Pelapor Wanda Hara adalah advokat Mohammad Rizki Abdullah. Rencananya Mohammad Rizki akan mendatangi Mabes Polri, pada Rabu (24/7/2024) pada pukul 13.00 WIB.
"Terkait laporan Wanda Hara atau Irwan, insyaallah akan kita proses hari Rabu. Alhamdulilah saya dan tim sudah menyiapkan alat bukti yang mudah-mudahan bisa memenuhi unsur delik pidananya," kata Mohammad Rizki dalam postingan di akun Instagram @advokat_mohammad, Rabu (24/7/2024).
Mohammad Rizki menganggap yang dilakukan Wanda Hara, bisa membawa pengaruh buruk pada generasi mendatang.
"Ini bukan hanya sekadar tentang si Irwan (Wanda Hara), tetapi ini tentang kebaikan generasi ke depannya. Mohon doa semoga Allah mudahkan proses hukumnya. Saya sendiri yang akan menjadi pelapor," ujarnya.
Menurutnya, yang dilakukan Wanda Hara sudah keterlaluan dan bisa masuk penistaan agama. Ia khawatir yang dilakukan Wanda Hara bisa dianggap hal yang normal oleh masyarakat.
Wanda Hara sendiri, telah menyampaikan permohonan maaf melalui video di media sosial. Dia juga mengaku telah meminta maaf kepada Ustaz Hanan Attaki.
Ia menyadari, hal ini terjadi akibat kurangnya ilmu yang dimiliki, sehingga ia tidak berpikir panjang dalam kejadian ini.
Topik:
Wanda Hara Pakai Cadar Wanda Hara Mabes PolriBerita Selanjutnya
Inilah Tindak Kriminal Alex Denni, "Sang Buronan Paus"
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Laporan Warga Jatinegara Mandek 3 Tahun Lebih di Polres Jaktim, Siapa Pelindung Terlapor?
22 September 2025 14:30 WIB

3 Tahun Lebih Laporan Mandek di Polres Jaktim: Hak Ahli Waris Terancam Hilang, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
22 September 2025 00:53 WIB