Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar


Jakarta, MI - Kegiatan usaha tambang galian C yang diduga ilegal semakin marak terjadi di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat (Jabar), hingga banyak dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan adanya aktifitas tersebut.
Pasalnya, banyak aspek kerusakan dan pencemaran lingkungan sekitar dari adanya kegiatan tambang yang diduga tak memiliki izin itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tanah dan batuan itu dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Seperti pengurukan jalan tol dan pengurukan laut atau reklamasi di pantai utara Jakarta yang kini menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Mabes Polri untuk segera turun tangan membereskan kegiatan tambang tersebut.
"Ya harus ditertibkan, terutama bagi penambang yang tak berizin, harus diproses pidana seperti Harvey Moeis dan rekannya itu," kata Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com Jumat (26/7/2024).
Sebab, kata Fickar aktifitas tambang ilegal selain merugikan negara juga membuat lingkungan menjadi rusak dan akibatnya masyarakat sekitar juga ikut terdampak.
"Penambangan ilegal selain merugikan negara juga merusak lingkungan," pungkasnya.
Sebelumnya, salah satau seorang warga di Maja, Banten Saiman (47) yang daerahnya terdampak dengan adanya kegiatan tambang tersebut mengatakan, pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah itu sudah beroperasi bertahun-tahun.
"Kondisi ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga setempat," kata Saiman kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut dia banyak masyarakat yang berharap, agar kegiatan tambang ilegal tersebut dapat dihentikan. Selain merusak alam, tambang-tambang itu juga tidak memiliki izin resmi.
"Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya," kata Saiman.
Padahal kata dia, berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang.
"Sayangnya kewajiban itu diabaikan pengusaha tambang ilegal," kata Saiman.
Untuk itu, ia juga mendorong Mabes Polri dan kementerian terkait agar turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut.
Topik:
Tambang Galian C Ilegal Mabes Polri Proyek Strategis Nasional Tambang IlegalBerita Sebelumnya
Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK
Berita Selanjutnya
KPK Lidik Korupsi PT Askrida Rp 4,4 Triliun! Siapa Bakal Terseret?
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Laporan Warga Jatinegara Mandek 3 Tahun Lebih di Polres Jaktim, Siapa Pelindung Terlapor?
22 September 2025 14:30 WIB

3 Tahun Lebih Laporan Mandek di Polres Jaktim: Hak Ahli Waris Terancam Hilang, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
22 September 2025 00:53 WIB