Ujang Iskandar Anak Buah Surya Paloh Dijebloskan ke Rutan Salemba


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), Jum'at (26/7/2024) malam.
Anak buah Surya Paloh itu terseret kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009, Jum'at (26/7/2024) malam.
Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan meiliki keterlibatan terhadap perkara ini, dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Ujang bakal ditahan selama 20 hari ke depan. "Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Adapun Kejagung menangkap Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat. Penangkapan Ujang Iskandar dilakukan setelah anggota DPR itu kembali ke Tanah Air dari lawatan ke Vietnam. (an)
Topik:
Surya Paloh Ujang Iskandar KejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
20 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB