Ujang Iskandar Anak Buah Surya Paloh Dijebloskan ke Rutan Salemba
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), Jum'at (26/7/2024) malam.
Anak buah Surya Paloh itu terseret kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009, Jum'at (26/7/2024) malam.
Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan meiliki keterlibatan terhadap perkara ini, dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Ujang bakal ditahan selama 20 hari ke depan. "Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Adapun Kejagung menangkap Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat. Penangkapan Ujang Iskandar dilakukan setelah anggota DPR itu kembali ke Tanah Air dari lawatan ke Vietnam. (an)
Topik:
Surya Paloh Ujang Iskandar KejagungBerita Terkait
Kasus Apa yang Menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin sehingga Diperiksa Kejaksaan?
2 jam yang lalu
Kejagung dan PPATK Didesak Telusuri Aliran Dana Korupsi Tol MBZ ke Astra Group
8 jam yang lalu
Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut PT Rayon Utama Makmur Pramono terkait Korupsi Sritex
21 jam yang lalu