Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2024 20 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sebelum tersangka, Ujang Iskandar diperiksa sebagai saksi, sekitar pukul 21.10 WIB, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Ujang memiliki keterlibatan terhadap perkara tersebut.

"Kemudian, dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan (Ujang) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli, Jumat (26/7/2024) malam.

Adapun Ujang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anak buah Surya Paloh itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ujang untuk sementara waktu akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kasus yang bersangkutan berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Selain Ujang, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta atas nama Daniel dan Direktur Utama Perusda atas nama Reza.

"Perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusda," jelasnya.

Harli menjelaskan, bahwa pada 2016, kedua tersangka sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020 ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun.

Dalam perkembangannya, ada pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung terkait keterlibatan Ujang sebagai komisaris di perusahaan daerah dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal itu.

"Oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September," bebernya.

Pada 2024, penyidikan itu dilanjutkan usai pemilu. Penyidik pun memanggil Ujang sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. "Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan," jelasnya.

Kejagung mengamankan Ujang saat kembali dari Vietnam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sore ini. "Sekiranya pukul 15.45 yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," terang Harli.

Saat ini, Ujang Iskandar duduk di Komisi III DPR. Ujang merupakan politikus NasDem yang lolos ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu. Adapun Ujang juga pernah menjadi Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode. (ar)