Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2024 19 jam yang lalu
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri memeriksa 22 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM pada tahun 2020. Dari 22 saksi, baru 16 orang yang sudah dimintai keterangan.

“Sementara sudah dipanggil 22 (orang saksi), dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Jumat (26/7/2024).

Arief mengatakan penyidik tengah melakukan pengumpulan barang bukti dan juga keterangan dari pihak terkait. Dia memastikan bukan tidak mungkin akan dilakukan penetapan tersangka.

“Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka,” jelas Arief.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, (4/6/2024). 

Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui EBTKE. Adapun sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp64 miliar. Namun, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung