Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juli 2024 19:14 WIB
Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di Medsos, Ujang Iskandar melakukan operasi wajah di Vietnam (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)
Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di Medsos, Ujang Iskandar melakukan operasi wajah di Vietnam (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ujang Iskandar atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik di Gedung Kejagung pada Jum'at (26/7/2024).

"Dari perkara yang ditindaklanjuti oleh penyidik berkesimpulan bahwa Ujang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli Siregar, Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung.

Mantan Bupati Kotawaringin tersebut ditangkap oleh tim gabungan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jum'at petang. 

Ia pun diketahui kembali dari Vietnam setelah menjalani operasi plastik pada bagian hidungnya. 

Penampakan Muka DPO Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!

Penampakan Muka DPO Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
Akun Instagram kaltengpedia menampilkan wajah Ujang Iskandar seperti baru saja melakukan operasi. Hidung dan lingkar wajahnya tampak dibalut perban. Mata bagian atas juga seperti dijahit. Sekitar bola matanya tampak memerah.

Usai ditangkap, dirinya segera dibawa ke Kejagung untuk diperiksa. Kemudian, Ujang ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung, Ujang langsung dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.

Kendati, Ujang membantah telah melakukan operasi plastik. "Bukan operasi," ujar Ujang Iskandar menjawab pertanyaan wartawan sambil berlalu.

Penampakan Muka DPO Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
Ujang Iskandar digiring ke mobil tahanan (Foto: Dok MI)

Pun, dia enggan menggubris pertanyaan lanjutan wartawan mengenai kegiatannya di Vietnam sebelum ditangkap tim penyidik.

Adapun Ujang sudah tiga kali absen dan menghindar dari panggilan penyidik Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga akhirnya tim penyidik membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan.

Maka dari itu, penyidik Kejagung segera menangkap Ujang di bandara Soetta atas permohonan dari penyidik Kejati Kalteng karena dirinya termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penampakan Muka DPO Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
Ujang Iskandar mengenakan kaca mata hitam (bertopi) (Foto: Dok MI)

"Bersangkutan diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekitar pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Harli Siregar.

Duduk perkara
Ujang ditangkap akibat kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri. di Kotawaringin. Ujang pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat dua periode, dari 2005 sampai 2016. 

Ia kini menjabat anggota DPR dari NasDem, menggantikan rekannya Agy Egahni yang terjerat kasus korupsi pada Mei 2023 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyebutkan, kasus tersebut terjadi saat Ujang Iskandar menjabat sebagai bupati Kotawaringin Barat. Dari kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 754 juta.

“Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.065.976,” ujarnya dalam keterangan resmi di Palangka Raya, Sabtu (27/7/2024).

Dodik mengungkapkan, kasus korupsi ini terjadi terkait adanya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas. 

Hal ini tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (general sales agent).

Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerja sama dimaksud telah disepakati Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500 juta dalam bentuk cash advance dan security deposit sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

Pada 4 Juni 2009, Dodi melanjutkan, terpidana Reza Andriardi, selaku direktur utama Agrotama Mandiri, menyetorkan modal kepada terpidana Daniel Alexander Tamebaha, pihak swasta, senilai Rp 500 juta. Keesokannya, Reza Andriadi dengan terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat jaminan Bank Garansi senilai Rp 1 miliar yang berfungsi sebagai jaminan apabila Direktur Agrotama Mandiri melakukan cedera janji alias wanprestasi.

Dodi menjelakan, baru dua bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi wanprestasi dari Agrotama Mandiri, pada 13 Agustus 2009, terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp 500 juta kepada terpidana Reza Andriardi.

Penampakan Muka DPO Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
Ujang Iskandar (kedua dari kiri) (Foto: Istimewa)

Kemudian, Reza Andriadi mengajukan pencairan dana tersebut kepada Bupati Kotawaringin Barat saat itu, yakni tersangka Ujang Iskandar melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009. Pencairan dana tersebut disetujui Ujang Iskandar.

Namun, Riau Airlines mengalami kebangkrutan. Hal itu membuat terpidana Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di rekening Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp 500 juta.

Kemudian, uang tersebut disetorkan melalui rekening terpidana Reza Andriadi pada 27 Januari 2010 sebesar Rp 500 juta ke rekening PT Aleta Danamas yang akan digunakan terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.

Atas perbuatannya, anak Surya Paloh itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

"Kita pahami bahwa dari pasal sangkaan terkait dengan Pasal 55 yang dipertimbangkan dalam putusan Mahkaman Agung bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, bahwa yang bersangkutan ada keterlibatan, keterkaitan dari perkara itu," kata Harli. (an)

Topik:

Ujang Iskandar Anggota DPR Fraksi NasDem Kejagung Surya Paloh