KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2024 2 jam yang lalu
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut aliran dana yang digunakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) untuk pencalonannya di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024. 

Menurut KPK, penelusuran itu baru akan dilakukan saat KPK memeriksa Mbak Ita nanti. "Pemeriksaan saksi maupun tersangka. Nah nanti di situ mungkin bisa akan didapatkan informasi yang ditanyakan tadi (terkait aliran dana pencalonan Ita)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).

Tidak hanya Mbak Ita saja, penyidik KPK juga akan memeriksa suami Wali Kota Semarang tersebut, yakni Alwin Basri bersama dengan sejumlah saksi lainnya dalam dugaan kasus korupsi gratifikasi hingga pemerasan.

Rencananya agenda pemeriksaan itu baru akan dilakukan pekan depan di Semarang. Pemeriksaan tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan di Jakarta.

"Adanya kegiatan pemeriksaan saksi. Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan. Kemungkinan besar (di Semarang pemeriksaan saksi). Tapi kalau memang nanti akan dibawa ke sini (Ita ke Gedung Merah Putih KPK) untuk diperiksa, bisa jadi juga seperti itu. Namun pastinya nanti kita akan update," tandas jubir berlatar belakang penyidik itu.

Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dua di antaranya adalah Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).

Sementara itu, Direktur Penyidik Asep Guntur juga mengamini dua orang penyelenggara negara yang dicegah ke luar negeri adalah Mbak Ita bersama suaminya. "Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," kata Asep.

Asep juga mengakui bahwa sudah ada tersangka yang telah ditetapkan bersamaan dengan keempat orang yang dicegah tersebut. "Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut," beber Asep. 

Hanya saja jenderal polisi ini enggan membeberkan identitas para tersangka yang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri telah dicekal oleh KPK. Sementara dua pihak swasta yang dicegah adalah Rahmat Djangkar dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.

Keempat orang ini juga disebut-sebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan setelah keempat orang tersebut diperiksa. (ar)