KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2024 2 jam yang lalu
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.

“Setiap fakta yang muncul yang muncul di persidangan akan dicermati oleh penuntut umum. Apabila di didapatkan informasi, fakta persidangan, adanya seorang saksi yang memiliki peran lebih, dalam perkara tersebut, dapat dipertimbangkan untuk dibuka penyidikan yang baru,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (28/7/2024).

Langkah pengusutan keterlibatan Ernie belum bisa dirinci. Menurut Tessa, penuntut umum akan melapor ke pejabat struktural maupun pimpinan KPK, terlebih dahulu.
 
“Dasar laporan pengembangan Penuntutan itu akan di teruskan menjadi surat perintah penyidikan, sekali lagi, ada prosesnya jadi kita tunggu saja,” beber Tessa.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembalian sejumlah aset Rafael. Kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.