3 Saksi Perkuat Bukti dan Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Impor Gula PT SMIP, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau 'RR'

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
RR, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Riau periode 2019-2021 mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
RR, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Riau periode 2019-2021 mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi impor gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) pada 2020 hingga 2023 terus dikembangkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung memeriksa lagi sejumlah saksi usai melimpahkan berkas dan tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Saksi yang diperiksa pada hari ini, Senin (29/7/2024) adalah PMM selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 2020 s/d Awal September 2020; NP selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 01 September 2021 s/d 31 Mei 2021 dan JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Desember 2021.

Meski hasil pemeriksaan tak dibeberkan karena masuk materi penyidikan. Namun, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Riau periode 2019-2021,

. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagug, Harli Siregar.

Selain RR, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Rudy (RD) selaku Direktur PT SMIP. Berkas perkaranya pun masuk ke tahap dua.

Harli Siregar mengatakan penyerahan itu dilakukan oleh penyidik Jampidsus kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Barang bukti atas tersangka RD belum dilimpahkan, karena masih digunakan untuk tersangka RR.

"Tersangka RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih," kata Harli dalam keterangan resminya pada Kamis malam, 25 Juli 2024. "Namun dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Harli Siregar.

Menurut Harli Siregar, perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya. "Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," beber Harli.

Selanjutnya, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. "Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan."

Dengan demikian, berkas perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penyidik menjerat Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) tersangka kasus korupsi impor gula itu dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (fn)