DPO Sejak 2016 Kasus Korupsi, Jemelah Aman Akhirnya Dibekuk Juga

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Juli 2024 1 jam yang lalu
Petugas kejaksaan mengapit terpidana yang sempat DPO sejak 2016. (Foto: Antara)
Petugas kejaksaan mengapit terpidana yang sempat DPO sejak 2016. (Foto: Antara)

Banda Aceh, MI - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana tindak pidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 di Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa (30/7/2024) mengatakan terpidana yang ditangkap tersebut atas nama Jemelah Aman Safii, berusia 78 tahun.

"Terpidana merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016," ujarnya.

Ali Rasab mengatakan terpidana Jemelah Aman ditangkap di rumahnya di Kampung (desa) Arul Badak, pada Selasa (30/7) sekira pukul 11.30 WIB. Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan, kemudian terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman," tuturnya.

Ali Rasab mengatakan Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp114 juta.

Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta subsidair dua bulan penjara. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut, namun, terpidana tidak memiliki iktikad baik melaksanakan putusan pengadilan.

"Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh. Penangkapan terpidana yang DPO sejak 2016 tersebut atas informasi masyarakat. Penangkapan DPO oleh tim tabur atau tangkap buronan ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan," ungkapnya.

Kejati Aceh, kata Ali Rasab, mengimbau kepada terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan.

"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO atau buronan karena hukum harus tetap ditegakkan. Penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tutup Ali Rasab Lubis.