Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2024 2 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Pupsenkum)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Pupsenkum)

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (30/7/2024).

Tiga terdakwa itu adalah Amir Syahbana dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Lalu, Rusbani alias Bani dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Dan Suranto Wibowo dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman.