KPK Ulik Upah Pungut dan Pengaturan Pekerjaan di Pemkot Semarang, 4 Tersangka Ditetapkan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 2 jam yang lalu
Momen penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang (Foto: Dok MI/KPK)
Momen penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin (IA) soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024) kemarin.

Selain Iswar, Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono (BP) dan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto (BF) turut digarap lembaga anti rasuah.

"(Para saksi didalami) Masih terkait upah pungut dan pengaturan pekerjaan di lingkup Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip Rabu (31/7/2024).

KPK juga sedianya memeriksa istri Alwin yang sekaligus merupakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Ita dalam kasus ini. 

Namun, dia tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 1 Agustus 2024.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Adalah soal pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

KPK juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. (an)