Korupsi Inventaris Lalu Lintas, PNS Ini Digulung Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 2 jam yang lalu
Juanda Prastowo (masker hitam) (Foto: Dok MI/Puspenkum)
Juanda Prastowo (masker hitam) (Foto: Dok MI/Puspenkum)

Medan Baru, MI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai, yakni seorang PNS, Juanda Prastowo.

Juanda ditangkap di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, Selasa (30/7/2024) malam.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.

"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4  tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (31/7/2024).

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1  bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.   

"Saat diamankan, Terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai," kata Harli.