JPU Sebut Harvey Moeis dan Helena Lim Perkaya Diri Rp420 M dari Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 2 jam yang lalu
Harvey Moeis dan Helena Lim (Foto: Dok MI/Kejagung)
Harvey Moeis dan Helena Lim (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Keuntungan yang diperoleh suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp 420 miliar. 

Hal ini sebagaimana termktub dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap satu tersangka yang sudah diseret ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta. 

Adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo. “Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar” kata Jaksa Ardito Muwardi dalam persidangan, Rabu (31/7/2024)

Dijelasknannya, bahwa Harvey Moeis, melalui PT Refined Bangka Tin, juga disebut terlibat dalam tindak pidana tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah IUP PT Timah.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai total kerugian yang harus ditanggung negara dari kasus korupsi ini mencapai Rp300 triliun.

“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," beber Jaksa Ardito.

Untuk diketahui, Harvey juga disebut secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk untuk mendapatkan akses praktek tambang liar di wilayah IUP pada perusahaan pelat merah tersebut.

Harvey juga menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang terlibat dalam mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP tersebut. Perusahaan yang disodorkan Harvey diantaranya, CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PR Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).

Sedangkan peran Helena berkaitan erat dengan Harvey pada kasus ini. Harvey yang mengumpulkan keuntungan dari praktek korupsi antara PT Timah dan empat perusahaan smelter menjalin kerja sama dengan Helena.

Harvey mencoba menyembunyikan uang korupsi tersebut dengan menyerahkan pada PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dalam bentuk seolah dana Corporate Social Responsibility (CSR). Helena yang menjabat sebagai Manager di PT QSE kemudian mengelola uang tersebut untuk kembali dibagikan kepada orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi wilayah IUP PT Timah.

Hari ini, Pengadilan Negeri Tipikor menggelar persidangan perdana terkait dengan kasus korupsi terkait dengan IUP di sekitar perusahaan tambang tersebut. Tiga tersangka yang diseret pertama kali pada persidangan adalah Suranto; Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019, Rusbani, alias Bani; dan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021, Amir Syahbana.

Sementara itu, berkas perkara atas nama Harvey dan Helena sendiri masih dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.