Kepala BP2MI Benny Rhamdani Mangkir, Sosok T Judi Online Hanya Omon-omon?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani [Foto: Repro]
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa dirinya tidak akan hadir dalam pemeriksaan kedua, yang dijadwalkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi, soal sosok T di balik praktik judi online.

“Saya sudah memasukkan surat penundaan ke tanggal 5 Agustus melalui kuasa hukum, karena ada kegiatan yang sudah terjadwal jauh-jauh hari di Sulawesi Utara sampai dengan tanggal 3 Agustus,” kata Benny di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ia mengatakan, adanya jadwal acara tersebut sudah ia sampaikan kepada penyidik Dittipidum, di tengah-tengah pemberian klarifikasi yang pertama. Bahkan, sebelum dirinya mendapatkan undangan pemeriksaan kedua.

“Sudah disampaikan dan sudah tertulis di keterangan yang saya berikan,” ujarnya.

Ia pun memastikan akan hadir, dalam penyampaian klarifikasi pada Senin (5/8/2024).
 
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri kembali memanggil Benny Rhamdani pada Kamis (1/8/2024), untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait sosok berinisial T di balik praktik judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan tersebut untuk melanjutkan agenda mendengarkan klarifikasi, pada Senin (29/7/2024) yang diminta ditunda oleh Benny.

“Dia minta untuk ditunda pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan minta tanggal 5 Agustus untuk diperiksa kembali. Namun, kita kan juga ingin segera menjawab apa yang diharapkan masyarakat. Jadi, kita akan mengundang kembali besok tanggal 1 itu,” kata Djuhandhani Rahardjo.

Adapun Benny ketika memenuhi panggilan pertama, mengatakan telah menjawab 22 pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi, yang berlangsung sekitar lima jam.