Sidang Perdana Suami Sandra Dewi Harvey Moeis di Kasus Timah Digelar 14 Agustus

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Suami Artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka TPPU korupsi timah Rp 300 triliun (Foto: Dok MI)
Suami Artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka TPPU korupsi timah Rp 300 triliun (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis bakal dimejahijaukan terkait kasus dugaan tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Sidang perdana rencanya akan digelar pada 14 Agustus 2024 mendatang.

"Sidang tanggal 14 Agustus," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zoelkifli Atjo, Rabu (7/8/2024). 

Sidang tersebut terdaftar dengan No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tersangka dugaan kasus korupsi timah, Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis bakal ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Jaksel. 

Mereka akan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Menurutnya, Kejari Jaksel pun telah mempersiapkan Jaksanya untuk menangani perkara kedua tersangka tersebut. Di mana, jumlahnya ada sekira 30 Jaksa. 

Mereka pun bakal menyusun berkas dakwaan dan tuntutan, hingga kasus keduanya disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Dari 22 tersangka yang sudah diumumkan di luar obstruction of justice yang sudah disidangkan di Bangka Belitung, maka tinggal 4 tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan atas nama HL, R, BG dan AA," tandasnya.