Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam Dana Amin


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Antam Dana Amin sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam 2010-2022, Kamis (8/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan, selain Dana Amin, pihaknya juga memeriksa tiga saksi lain.
Ketiganya, yakni AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, LSS selaku direktur SDM PT Antam tahun 2019 dan SDY selaku pegawai PT Antam.
"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka HN dkk," katanya.
Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka.
Sebanyak, enam di antaranya merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara itu, tujuh tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut.
Topik:
Eks Dirut PT Antam Dana Amin Korupsi Emas Kejagung PT AntamBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
18 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB