Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam Dana Amin
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Antam Dana Amin sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam 2010-2022, Kamis (8/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan, selain Dana Amin, pihaknya juga memeriksa tiga saksi lain.
Ketiganya, yakni AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, LSS selaku direktur SDM PT Antam tahun 2019 dan SDY selaku pegawai PT Antam.
"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka HN dkk," katanya.
Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka.
Sebanyak, enam di antaranya merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara itu, tujuh tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut.
Kala Kuasa KSO Waskita Acset Dono Prawoto Sunat Konstruksi Tol Japek II
7 Agustus 2024 18:36 WIB
Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Belum Ditahan: Berobat ke Singapura, Kejagung Jamin Tak Kabur, Kuasa Hukum Klaim Sempat Diperiksa
7 Agustus 2024 16:59 WIB
Kuasa KSO Waskita Acset, Dono Prawoto Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II Diduga Kurangi Volume Basic Design Bikin Negara Rugi Rp 510 Miliar
6 Agustus 2024 19:23 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II: KSO Waskita Acset Dono Prawoto
6 Agustus 2024 19:04 WIB