MK Pastikan Perkara PUU Terkait Pilkada Diputus sebelum Pendaftaran Cakada

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 8 jam yang lalu
Mahfud Md (Foto: Dok MI/Dhanis)
Mahfud Md (Foto: Dok MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) terkait Pilkada akan diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan agar adanya kepastian sebelum tahapan.

"Akan segera diputus agar cepat dapat kepastian, sebelum ada tahapan," ujar Hakim Suhartoyo, di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Untuk diketahui tahapan pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dia menambahkan, pihaknya akan cepat memutuskan perkara berkaitan dengan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. 

Menurut dia, hal ini dapat dilakukan segera sepanjang tidak adanya PSU yang dilakukan. "MK juga akan mempertimbangkan supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK sebelum tahapan-tahapan itu berkaitan dengan DPRD itu," ujarnya.

"InsyaAllah ya sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan PSU, kalau itu memang pengecualian KPU nya harus nanti bisa menyikapi memang harus bisa ditinggal tanpa harus menunggu," tutupnya. (Sar)

Topik:

MK Pilkada