MK Pastikan Perkara PUU Terkait Pilkada Diputus sebelum Pendaftaran Cakada
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) terkait Pilkada akan diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan agar adanya kepastian sebelum tahapan.
"Akan segera diputus agar cepat dapat kepastian, sebelum ada tahapan," ujar Hakim Suhartoyo, di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Untuk diketahui tahapan pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dia menambahkan, pihaknya akan cepat memutuskan perkara berkaitan dengan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Menurut dia, hal ini dapat dilakukan segera sepanjang tidak adanya PSU yang dilakukan. "MK juga akan mempertimbangkan supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK sebelum tahapan-tahapan itu berkaitan dengan DPRD itu," ujarnya.
"InsyaAllah ya sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan PSU, kalau itu memang pengecualian KPU nya harus nanti bisa menyikapi memang harus bisa ditinggal tanpa harus menunggu," tutupnya. (Sar)
Topik:
MK PilkadaBerita Sebelumnya
KPK Gas Korupsi e-KTP Lagi, Eks Anggota DPR Miryam Terseret Lagi?
Berita Selanjutnya
Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Asusila Audrey Davis
Berita Terkait
Aleg Demokrat Harap Presiden Prabowo Tarik Polri dari Lembaga Sipil Usai Putusan MK 114
15 November 2025 07:35 WIB
Lokakarya YFAS 90-FGSBM: Perlindungan Buruh dan Pengawas Ketenagakerjaan jadi Sorotan
28 Oktober 2025 19:46 WIB