Deret Aset yang Disita KPK Terkait Korupsi DJKA
Jakarta, MI - Penyidik KPK menyita beragam aset mulai dari rumah hingga rekening deposito dan obligasi. Penyitaan terkait dugaan suap proyek Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berbagai barang bukti itu disita KPK saat menggelar sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto. Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan digelar sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 lalu.
"Penyidik KPK sejak 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan. Serta, penyitaan dan pemasangan plang atau tanda penyitaan di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto," kata Tessa, Jumat (9/8/2024).
Penyidik juga menyita sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp8,6 miliar. Serta, enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp10,2 miliar.
Selain itu, katanya, penyidik juga menyita empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp4 miliar. Dengan bunga Rp600 juta serta Rp2,2 miliar dengan bunga Rp300 juta.
Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar. "Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27,4 miliar," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK menahan PPK BTP Semarang, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024).
Yofi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya. Serta pengerjaan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang.
Topik:
KPK Korupsi DJKA DJKA Korupsi Jalur Kereta Api Kemenhub Menhub Budi KaryaBerita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
2 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
3 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
12 jam yang lalu