Harvey Moeis di Meja Hijau Tanpa Sang Istri, Sandra Dewi

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 14 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Harvey Moeis saat di ruang sidang (Foto: Dok MI/Albani/Farrel)
Harvey Moeis saat di ruang sidang (Foto: Dok MI/Albani/Farrel)

Jakarta, MI - Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022, Rabu (14/8/2024).

Pantauan Monitorindonesia.com, Harvey Moies tiba di ruang sidang pukul 10.15 WIB didampingi pengawal tahanan. Dia juga tanpa ditemani istri, Sandra Dewi.

Dalam perkara ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. 

Pada Rabu, 27 Maret 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sekitar tahun 2018. 

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. 

Selanjutnya suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud. Kemudian, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. 

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. 

Diketahui, total ada 22 tersangka ditetapkan dalam perkara korupsi timah, tiga orang di antaranya telah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Mereka yang telah disidang adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana. 

Kemudian, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo. 

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara ratusan triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. (Albani/Farrel)