Kejagung Periksa GM Bisnis Pertambangan Emas PT Antam Purwanto

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 15 Agustus 2024 2 jam yang lalu
GM Bisnis Pertambangan Emas PT Antam Purwanto (Foto: Istimewa)
GM Bisnis Pertambangan Emas PT Antam Purwanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Genaral Manager (GM) Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, Purwanto (PRW) kembali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (15/8/2023). Pada Rabu (14/6/2023) lalu dia juga sempat diperiksa Kejagung.

Kali ini, dia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Selain Purwanto, Kejagung juga memeriksa ET dan YSE selaku Petugas Bank Mandiri; A selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012-2022; YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM); dan DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi logam mulia (LM) PT Antam Tbk ini. Enam di antaranya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010-2021. 

Keenam tersangka itu antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017. Lalu, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.

Keenam tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.

Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Adalah LE periode 2010-2021; SL periode 2010-2014; SJ periode 2010-2021; JT periode 2010-2017; GAR periode 2012-2017; DT periode 2010-2014; dan HKT periode 2010-2017.

Ke-13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.