KY Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisi Yudisial (KY) RI (Foto: Dok MI/Aan)
Komisi Yudisial (KY) RI (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas tedakwa Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti hingga tewas, kini menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin (19/8/2024). 

Diketahui tiga hakim yang memberi vonis bebas anak politikus PKB itu, yakni ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta kedua anggotanya, Heru Hanindyo dan Mangapul. Namun, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmiti mengatakan dirinya dia tidak tahu siapa saja yang diperiksa KY.

"Kita tidak tau siapa yang diperiksa nanti. Kalau yang datang ketiganya, ya semuanya kita periksa," kata Joko.

Joko menjelaskan pihaknya telah memanggil semua majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur. Mereka semua diminta datang untuk pemeriksaan.

"Ketiganya sudah dipanggil. Kita sudah panggil. Surat pemanggilannya juga sudah diterima. Tapi kita tidak tahu datang atau tidak. Kita tunggu saja ya," ujarnya.

Sementara itu, Humas PT Surabaya Bambang Kustopo mengatakan beberapa hari lalu pihaknya menerima surat dari KY. Surat tersebut berisi permohonan peminjaman tempat di PT Surabaya pukul 13.00 WIB. "Hanya itu isi suratnya. Tidak ada lagi. Jadi, bukan saya loh ya yang tentukan jamnya. Tapi dari mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan PT Surabaya tidak melakukan pemeriksaan kepada ketiga hakim itu. "Kami di PT bersikap netral. Kan KY juga gak mau urusan mereka dicampuri. Jadi kami hanya berikan fasilitas tempat saja," pungkasnya.