Crazy Rich PIK Helena Lim Diadili 21 Agustus 2024


Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Helena atau yang lebih dikenal dengan Helena Lim, akan menjalani sidang dakwaan perdana, pada Rabu (21/8/2024).
"Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ia menjelaskan jadwal tersebut, tercantum dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Agustus 2024.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena.
Untuk langkah selanjutnya, tim jaksa penuntut umum juga akan segera merampungkan berkas pelimpahan, terhadap terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, telah melimpahkan berkas perkara Helena bersamaan dengan dua berkas tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Berkas tersangka Helena terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara REG-24/RP-3/03/2024, tersangka Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.
Helena dan Suparta didakwa, melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sementara Reza Andriansyah hanya didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sudah mencapai 23 orang. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Topik:
Crazy Rich PIK Helena Lim Korupsi TimahBerita Sebelumnya
Hasto PDIP Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Korupsi DJKA
Berita Terkait

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara Serta Denda Rp 1 Miliar Dalam Kasus Korupsi Timah
12 Juni 2025 19:46 WIB

Dirut PT Hamasa Stell Center Johan Djohari Diperiksa soal Perintangan Penyidikan Korupsi Timah dan Impor Gula
29 April 2025 23:52 WIB