Sedap...!Uang Korupsi Timah Dipakai Helena Lim Beli Lahan dan Ruko di PIK


Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Manajer PT Quantum Skyline (QSE), Helena Lim membeli sejumlah aset mulai dari lahan, ruko dan rumah dari keuntungan di kasus Timah.
Dalam surat dakwaan, "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) itu mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) oleh para smalter yang melakukan penambangan liar.
“Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian,” kata Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Helena membeli satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006/08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022.
Kemudian, dia juga membeli satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.
Helana juga membeli satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena tahun 2020.
Selain itu, dia juga membeli satu bidang lahan dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Nyonya Janda Helena.
Dakwaan
Dalam perkara ini, Helena didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dia diduga berperan memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang mewakili PT. Refined Bangka Tin.
PT QSE milik Helena disebut menampung uang pengamanan sebesar 500-700 dolar Amerika Serikat dari smelter yang melakukan penambangan ilegal dari wilayah IUP PT. Timah Tbk.
Dana ratusan dollar AS ini diperoleh dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah sebagai bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Terima Rp 420 miliar
Helena bersama suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis diduga menerima aliran uang Rp 420 miliar dari tindakan tersebut.
“Memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa.
Uang miliaran yang diterima crazy rich PIK ini kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset.
Atas perbuatan, Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia turut dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Topik:
Korupsi Timah Helena Lim PIKBerita Terkait

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara Serta Denda Rp 1 Miliar Dalam Kasus Korupsi Timah
12 Juni 2025 19:46 WIB

Dirut PT Hamasa Stell Center Johan Djohari Diperiksa soal Perintangan Penyidikan Korupsi Timah dan Impor Gula
29 April 2025 23:52 WIB