Polisi Kerahkan 1.273 Personel Amankan Aksi di MK

![Polri Terjunkan 3.055 Personel untuk Amankan Demo KPU dan DPR Hari Ini Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d90c0849-afa5-44ab-a9ef-e3a8ae5662db.jpg)
Jakarta, MI - Kepolisian mengerahkan 1.273 personel untuk mengamankan aksi beberapa elemen masyarakat di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
"Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mereka ditempatkan pada sejumlah titik di sekitar Patung Arjuna Wijaya, depan Gedung MK, hingga depan Istana Merdeka.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan MK dan Istana Merdeka.
Sedangkan penutupan, atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain, bersifat situasional.
Susatyo menyebutkan, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.
"Apabila jumlah mereka tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat jumlah nanti, bila sekitar bundaran Patung Kuda Monas itu mereka cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke sana akan dialihkan," ujar Susatyo.
Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain," jelasnya.
Aksi ini diramaikan para sejumlah tokoh mulai dari guru besar, akademisi dan aktivis 1998 untuk mengawal putusan MK.
Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Topik:
Mahkamah Konstitusi Aksi di MK UU Pilkada Demo di MKBerita Selanjutnya
3.286 Personel Diterjunkan Amankan Demo Putusan MK di Patung Kuda dan DPR
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
1 Oktober 2025 19:23 WIB

Arsul Sani Serukan Keadilan Iklim dalam Forum J20 Summit 2025 di Johannesburg
5 September 2025 19:50 WIB

Sidang ke-III Judicial Review UU Cipta Kerja: Korban PSN Uji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional
19 Agustus 2025 17:56 WIB