Daftar Pejabat PT Malika Energi Persada Digarap KPK soal Korupsi LNG Pertamina

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Agustus 2024 12:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sejumlah pejabat PT Malika Energi Persada diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, dikutip Kamis (22/8/2024)

Berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, bahwa sejumlah pejabat yang dipanggil oleh tim penyidik KPK adalah Sekretaris di PT Malika Energi Persada atau PT Malika Gahara Ekadharma, Benita Shinta Oktaria; dan Direktur Pemasaran PT Malika Energi Persada dan Komisaris di PT Malika Gahara Ekadarma, Muhammad Aldila Muntazar.

Tersangka baru

Ada dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi ini. "Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa.

Tessa mengatakan saat ini KPK belum bisa menjabarkan lebih lanjut soal apa saja peran kedua tersangka tersebut, namun dia memastikan identitas dan peran kedua tersangka akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan rampung. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," jelas Tessa.

Sementara itu, Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (24/6/2024).

Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili, KPK: Berkas dan Surat Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus
Karen Agustiawan (Foto: Dok MI/KPK)

Dengan demikian, Maryono menuturkan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500,00 kepada terdakwa.

Maryono menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah daripaada tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.

Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Tuntutan

Sebelumnya Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Atas putusan tersebut, JPU KPK menyatakan banding karena tuntutan uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Topik:

KPK Karen Agustiawan Korupsi LNG Pertamina Korupsi Pertamina