Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan ke PA Jaksel

![Venna Melinda Resmi Cerai dari Ferry Irawan Venna Melinda dan Ferry Irawan [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-10-at-08.18.10.jpeg)
Jakarta, MI - Selebritas Venna Melinda mengaku, akan kembali menggugat cerai Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel). Venna Melinda menyebut, akan mendaftarkan gugatan perceraian pada minggu depan.
"Insyaallah minggu depan saya gugat cerai dia (Ferry Irawan) di PA Jaksel," kata Venna Melinda dikutip dari channel YouTube, Senin (26/8/2024).
Venna Melinda mengatakan, untuk saat ini pihak kuasa hukumnya sedang menyusun draf perceraian, yang akan diajukan ke pengadilan agama.
"Saya sudah menyerahkan segalanya kepada Sandy Arifin sebagai pengacara saya. Kenapa belum saya ajukan, karena memang untuk sekarang lagi disusun draf-nya," ujarnya.
Ia mengatakan, perceraian pertama yang diajukan Ferry Irawan batal karena aktor itu, tidak melakukan kewajibannya yakni pembayaran nafkah mut'ah iddah dan madhiyah.
Kewajiban itu merupakan, nafkah terdahulu yang dilalaikan oleh mantan suami kepada mantan istri, sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
"Karena Ferry Irawan sebagai penggugat belum membayar hal itu, tentu menghambat ikrar talak apalagi ada masa batas waktunya. Apabila selama enam bulan tidak melakukan kewajiban maka hangus, jadi harus saya yang menggugatnya lagi," tandasnya
Sebelumnya, Ferry Irawan mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 7 Februari 2023 dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.
Gugatan tersebut dilakukan setelah Venna melaporkan Ferry atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya pada Januari 2023 di Jawa Timur.
Sayangnya, Ferry Irawan sebagai penggugat belum membayar kewajiban di pengadilan sebesar Rp 60 juta. Alhasil, gugatan perceraian dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Di pengadilan agama, ketika suami menggugat cerai, ada konsekuensi yang harus dipenuhi, seperti pembayaran nafkah mut'ah iddah dan madhiyah. Pada saat itu, keputusan pengadilan menetapkan penggugat harus membayar Rp 60 juta," jelas Venna Melinda dikutip dari channel YouTube, Selasa (13/8/2024).
Topik:
Venna Melinda Ferry Irawan PA Jaksel