Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Periksa Aaliyah Massaid

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Agustus 2024 13:13 WIB
Selebgram Aaliyah Massaid [Foto: Ist]
Selebgram Aaliyah Massaid [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada selebritis Aaliyah Massaid (22), untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, pada Kamis (29/8/2024).
 
"AM akan dilakukan pemberian informasi, pemberian keterangan pada tanggal 29 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (26/8/2024).
 
Selain pemanggilan kepada Aaliyah ke Polda Metro Jaya, pihaknya juga bakal memanggil Thariq Halilintar (25), yang merupakan suami dari Aaliyah.

"Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29 Agustus 2024," ujarnya.
 
Aaliyah Massaid, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Kamis (22/8) malam.
 
Ade Ary membenarkan adanya laporan tersebut, dan kasusnya ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," kata Ade Ary.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap figur publik Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial.

"Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Ade Safri menjelaskan, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," tandasnya.

Topik:

Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid