Kejagung Periksa Pegawai Pajak soal Korupsi dan TPPU


Jakarta, MI - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Senin (26/8/2024) kemarin.
"Saksi yang diperiksa berinisial DM dari KPP Madya terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (27/8/2024).
Kendati demikian, Harli tidak merincikan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ketujuh tersangka perusahaan dalam kasus tersebut. "Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," tukasnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Topik:
Korupsi Sawit Duta Palma Group Kejagung KPP Pegawai PajakBerita Sebelumnya
Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Berita Selanjutnya
Pelaku KDRT Hingga Korban Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
21 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB