Korupsi Dana Hibah Jatim: KPK Berani Ulik Kakak Kandung Cak Imin, Ciut ke Khofifah dan Emil?


Jakarta, MI - Perkembangan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 sudah melibatkan banyak anggota DPRD Jatim.
Dimana kasus ini sudah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak hingga divonis 9 tahun penjara. Bahkan KPK juga sudah menetapkan tersangka baru pimpinan DPRD Jatim Periode 2019-2024.
Mereka diantaranya, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadat (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim).
Sudah banyak saksi yang diperiksa, namun belum kepada mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak. Padahal penyidik lembaga anti rasuah itu sudah melakukan penggeledahan pada Rabu, 21 Des 2022 lalu.
Setidaknya ada tiga ruang kerja yang digeledah yakni ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan ruang kerja Sekda Adhy Karyono.

Sejumlah penyidik KPK tampak membawa tiga buah koper yang mereka sebut berisi barang bukti. "Yang bawa koper, yang bawa koper itu. Iya itu [berisi barang bukti]," kata salah satu penyidik KPK saat itu.
Tiga koper itu kemudian mereka letakkan ke dalam tiga buah mobil Toyota Innova hitam. Mereka kemudian meninggalkan Kantor Gubernur Jatim.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim.
"Mungkin di penggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya. Jadi itu dikembangkan oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Alex tidak menjelaskan secara terperinci terkait alasan penggeledahan tersebut. "Kenapa harus dilakukan di ruang Gubernur, Wakil Gubernur, dan apa, PUPR. Yang mengetahui kan penyidik," tegasnya.
Pun Alex memastikan pihaknya akan mengumumkan jika ada pengembangan dari kasus tersebut. Dia berharap saksi yang dihadirkan dalam kasus ini kooperatif. "Tentu nanti ketika ada proses pengembangan tentu saksi-saksi yang akan dipanggil yang mendukung pengembangan perkara itu," kata Alex.
Terkait kapan pemeriksaan terhadap Khofiah dan Emil, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto belum dapat memberikan informasi. Hanya dia sempat menyatakan bahwa pemeriksaan saksi tergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Pemanggilan saksi bergantung kepada kebutuhan penyidik," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com, dikutip Jum'at (30/8/2024).
Tessa juga sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memeriksa 90 saksi yang dilakukan sejak Senin (19/8/2024) hingga Kamis (22/8/2024), baik di Gedung Merah Putih KPK maupun di Jatim.
"Ke-90 saksi tersebut di antaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau korlap yang tersebar pada 3 kabupaten yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dari para saksi, penyidik mendalami soal proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah.
Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada Kamis (22/8/2024), tim penyidik memeriksa kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar, selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Yang bersangkutan (Abdul Halim) didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat," pungkas Tessa.
Pada Jumat (12/7/2024), KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dan kawan-kawan pada Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7/2024) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
21 tersangka
Berdasarkan informasi yang diperoleh, 21 orang pada Selasa (16/7/2024) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka berasal dari berbagai profesi, seperti pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol).
Mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni:
1. Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP
2. Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat
3. Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra
4. Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP
5. Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra
6. Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra
7. Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang,
8. Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo
9. Achmad Yahya M selaku guru
10. Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim
11. Sukar selaku kepala desa
Swasta
1. Ahmad Heriyadi
2.RA Wahid Ruslan
3. Jodi Pradana Putra
4. Hasanuddin
5. Ahmad Jailani
6. Mashudi
7. A Royan
8. Wawan Kristiawan
9. Ahmad Affandy
10. M Fathullah
Penggeledahan
KPK telah menggeledah beberapa tempat di 9 wilayah di Jatim sejak Senin (8/7/2024) hingga Jumat (12/7/2024), yakni beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lainnya.
Selain itu, KPK juga menyita barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Topik:
kpk kourupsi-dana-hibah emil khofifah korupsi-dana-hibah-jatimBerita Sebelumnya
Klarifikasi Kaesang Gunakan Jet Pribadi, KPK Siapkan Surat Panggilan
Berita Selanjutnya
KPK Menyoal Bakal Periksa Erick Thohir dan Budi Karya
Berita Terkait

KPK soal Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah: Kita Hormati
15 jam yang lalu

KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang: Dalami Aliran Dana ke Pihak PJK3
15 jam yang lalu