Kejagung Periksa Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Agustus 2024 21:45 WIB
Kemendag RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Kemendag RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1  orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jum'at (30/8/2024).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

 

Topik:

Korupsi Emas Kejagung Antam