Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar


Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan dakwaan pertama dan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana pengganti selama 6 bulan," kata Wawan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Dalam pertimbangannya, Wawan menyebut, unsur-unsur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terpenuhi.
Gazalba dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pihak yang bertentangan dengan jabatannya, secara bersama-sama dengan pihak lain.
Selain itu, Gazalba juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa KPK.
Menurut Wawan, tindakan Gazalba telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu penerimaan tersebut adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyadh, yang berkantor di Wonokromo, Surabaya.
Uang ratusan juta itu diduga diterima Gazalba untuk mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
Selain itu, Gazalba juga didakwa menerima 1.128.000 dollar Singapura atau setara Rp 13,3 miliar, 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 2,9 miliar, serta Rp 9,4 miliar dalam bentuk tunai. Gazalba juga diduga menerima Rp 37 miliar dari pihak berperkara di MA bernama Jaffar Abdul Gaffar.
Topik:
KPK Gazalba Saleh Hakim Agung MA