Majelis Hakim PT DKI Jakarta Perberat Vonis Mantan Menteri Partanian SYL: 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2024 12:58 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok MI)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperberat menjadi 12 tahun penjara. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Karena itu, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Artha Theresia, saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Duduk sebagai hakim anggota adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayar SYL.

SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman badan kurungan 5 tahun.

Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman kurungan penjara.

Hakim menyatakan, SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan badan di penjara.

KPK pun tidak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar. 

 

Topik:

Syahrul Yasin Limpo