Deret Pejabat Kementan Diulik KPK soal Korupsi X-Ray


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Kementerian Pertanian untuk menjalani pemeriksaan selaku saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial ASH, AJH, KRL, SRN, CTS, BBG, dan WSND," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Adapun pejabat yang dipanggil oleh KPK meliputi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ali Jamil Harahap (AJH), Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian 2021–2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina Bambang (BBG), hingga pensiunan Kementerian Pertanian Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND).
Selain itu, KPK juga memanggil Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Muda Biro Umum dan Pengadaan 2014–2024 Karol Lesmana (KRL) dan General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo Christyarsih (CTS).
Lebih lanjut, sejumlah PNS Badan Karantina Nasional juga dipanggil oleh KPK, yakni Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN).
KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.
Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Topik:
KPK Korupsi X-Ray Kementan