Pasal Eks Napi Boleh jadi Wantimpres Bakal Dicoret!
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi sinyal, ada satu pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang dicoret. Pasal yang dimaksud yaitu aturan mantan narapidana boleh menjadi anggota wantimpres.
Menurutnya, pasal tersebut bahkan sudah dicoret. "Hal-hal seperti itu rasanya sudah dicoret itu, sudah dicoret itu, sudah di drop, enggak ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (13/9/2024).
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menggelar rapat panja pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU Wantimpres pada Selasa (10/9). Disepakati revisi UU Wantimpres dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja), pemerintah mengusulkan mengubah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 32 Pasal 8 huruf g, terkait syarat keanggotaan wantimpres. Usulan tersebut disetujui bersama.
Usulan perubahan itu berbunyi, "tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih."
Sementara itu Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pencoretan pasal dalam rancangan undang-undang yang sudah disepakati di tingkat I memungkinkan terjadi.
Dia beralasan, perubahan masih bisa dilakukan di proses pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. "Semua muaranya RUU ini meskipun kita sudah bikin bagus-bagus, tapi kuncinya nanti di paripurna. Kalau ternyata paripurna tidak menyetujui, ya tidak disetujui semua," kata Awiek.
Topik:
Wantimpres DPRBerita Sebelumnya
Tuntutan Tak Dipertimbangkan Hakim, Kejagung Banding Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Bui
Berita Selanjutnya
Pria di Ciracas Tewas Dibunuh Adik Ipar
Berita Terkait
DPR Bakal Panggil Kemendagri dan Pemda soal Dana Daerah Rp234 Triliun Mengendap di Bank
24 Oktober 2025 12:27 WIB
Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB
Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB